DPMPTSP & Naker Sumenep Sisir Lima Titik Atensi

SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisir lima lokasi atensi, Senin (15/8) malam.

Tiga cafe dan dua kosan. Kelima tempat itu di lokasi yang berbeda. Dua kafe di Geddungan Timur dan satu di Jl. Asoka. Sedangkan satu kosan di Jl. Arya Wiraja dan satu lagi di Jl. Asoka, Kota Sumenep.

Proses penyisiran melibatkan tim yang tergabung dalam TTP3 meliputi DPMPTSP dan Naker, TNI-Polri, Satpol PP, DLH, BPPKAD, Bagian Perekonomian dan Asisten III Setdakab Sumenep.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi melalui Kabid Daluh Djohartatik menjelaskan, penyisiran itu dilakukan sebagaimana tugas dan fungsi selaku Pokja I dalam susunan kepengurusan pada Tim Terpadu Pengawas Penertiban Perizinan (TTP3) .

“Makanya kami lakukan pengawasan ke beberapa cafe dan rumah makan serta Rumah kos yang ada di Sumenep,” terangnya, Selasa (16/8).

Dasar pelaksanaan penyisiran cafe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor:188/176/KEP/435.013/2022 Tentang Tim Terpadu Pengawas Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, pengawasan itu dilakukan guna terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan sebagaimana peruntukannya. Termasuk perizinan.

Jika semua itu dilakukan kata dia, konsumen maupun pihak lain menganggap bahwa usaha yang dijalani itu sah secara hukum sehingg memberikan pengaruh yang sangat baik bagi pengembangan bisnis.

“Makanya kita selalu sampaikan kepada para pelaku usaha agar bisnis yang dijalankan dapat maksimal. Entah itu cafe atau tempat kos,”jelasnya

Selain menyampaikan pentingnya izin usaha, pihaknya bersama tim gabungan juga menengaskan jam malam beroperasi bagi cafe. Maksimal tutup pukul 22.00 WIB.

“Alhamdulillah lima lokasi yang kita sisir semuanya memiliki izin,” pungkasnya.(Upek)