Profil DPMPTSP
SEKILAS TENTANG DPMPTSP
DPMPTSP Kabupaten Sumenep merupakan unit pelayanan satu atap di Kabupaten Sumenep berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru sebagaimana yang tertuang dalam :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.
Penyelenggaraan proses perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumenep mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan menganut prinsip-prinsip berkaitan dengan pelayanan publik, diantaranya : kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur. Konsep pelayanan perizinan terpadu merupakan salah satu pengembangan bentuk pelayanan sebagaimana 6 konsepsi pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sumenep, yaitu:
- Aspek penguatan kelembagaan perizinan
- Aspek peningkatan pelayanan
- Aspek peningkatan kompetensi aparatur DPMPTSP
- Aspek pengembangan sistem monitoring, evaluasi dan pengawasan
- Aspek penerapan teknologi informasi
- Aspek sarana dan prasarana
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terdiri atas beberapa sektor :
- Pekerjaan Umum, dan penataan ruang
- Kesehatan, obat, dan makanan
- Lingkungan hidup
- Perdagangan
- Perindustrian
- Pendidikan
- Transportasi
- Penanaman Modal
- Sosial
- Kebudayaan dan pariwisata
- Pertanian
- Perrikanan
- Ketenagakerjaan
VISI DAN MISI
A. Visi dan Misi berdasarkan RPJMD Kab. Sumenep 2021-2026
1. Visi
Pernyataan Visi RPJMD Kabupaten Sumenep 2021-2026 sebagai berikut :
Penjelasan Makna Visi
Unggul dalam kualitas hidup khususnya pendidikan, kesehatan, dan serapan tenaga kerja Disisi lain, unggul dalam peningkatan ekonomi masyarkat, terbaik dalam pelayanan publik, terdepan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan unggul dalam penataan infrastruktur.
Mandiri bermakna optimalisasi potensi diri sehingga mampu meminimalisir ketergantungan kepada pemerintah pusat. Demikin juga, masyarakat dalam proses pembangunan tidak semata-mata bergantung kepada pemerintah daerah, namun kemampuan melibatkan swasta/stakeholders yang lain.
Sejahtera mempunyai arti semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat, yang diindikasikan dengan meningkatnya pendapatan perkapita penduduk yang berdampak pula pada menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran, daya beli masyarakat semakin tinggi serta peningkatan keterjangkauan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
2. Misi
Misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep sebagaimana pada RPJMD Kabupaten Sumenep 2021-2026 adalah :
- Misi ke 2 "Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penguatan Ekonomi Berbasis Kawasan Dari Hulu Ke Hilir"
- Misi Ke 3 "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan, Inovatif dan Responsif Dalam Melayani Masyarakat"
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.
TUGAS
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu..
FUNGSI
- .Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- . pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
- pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Maklumat Pelayanan adalah :
Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Motto Pelayanan Publik adalah :
- Prima dalam Pelayanan, Konsisten dalam Pelaksanaan;
- Menu Pelayanan "Jamu Singset Supermantap" (Jelas, Mudah, Singkat, Sederhana dan Tuntas guna mewujudkan Sumenep yang semakin sejahtera, Pemerintah yang bersih, mandiri, agamis, nasionalis, transparan, adil dan profesional);
NO. | NAMA PENGHARGAAN |
1. | Piagam Penghargaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sistem Perizinan Kepulauan Terpadu Keliling (SIPUT Keliling) DPMPTSP TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur 2019 Kategori Tata Kelola Pemerintahan |
2. | Juara II Organisasi Perangkat Daerah Pada Evaluasi Kinerja Aparatur Dil Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep Tahun 2018 |
3. | Piagam Penghargaan Kabupaten Sumenep TOP 3 INOVASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018 |
4. | CERTIFICATE OF REGISTRATION Operates a quality management system which is compliant with the requirements of the ISO 9001 : 2015 STANDARD |
-
Outlet Mal Pelayanan Publik (MPP)
Download -
Ruang Bermain Anak
Download -
Ruang Kerja Tim Teknis
Download -
Ruang Kontrol CCTV Kantor DPMPTSP
Download -
Ruang Kontrol CCTV Mal Pelayanan Publik (MPP)
Download -
Ruang Laktasi
Download -
Ruang Layanan Informasi
Download -
Ruang Layanan Konsultasi Penanaman Modal (PM)
Download -
Sarana Kebutuhan Khusus
Download