Profil DPMPTSP

SEKILAS TENTANG DPMPTSP


DPMPTSP Kabupaten Sumenep merupakan unit pelayanan satu atap di Kabupaten Sumenep berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru sebagaimana yang tertuang dalam :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.


Penyelenggaraan proses perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumenep mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan menganut prinsip-prinsip berkaitan dengan pelayanan publik, diantaranya : kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur. Konsep pelayanan perizinan terpadu merupakan salah satu pengembangan bentuk pelayanan sebagaimana 6 konsepsi pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sumenep, yaitu:

  1. Aspek penguatan kelembagaan perizinan
  2. Aspek peningkatan pelayanan
  3. Aspek peningkatan kompetensi aparatur DPMPTSP
  4. Aspek pengembangan sistem monitoring, evaluasi dan pengawasan
  5. Aspek penerapan teknologi informasi
  6. Aspek sarana dan prasarana

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terdiri atas beberapa sektor :
  1. Pekerjaan Umum, dan penataan ruang
  2. Kesehatan, obat, dan makanan
  3. Lingkungan hidup
  4. Perdagangan
  5. Perindustrian
  6. Pendidikan
  7. Transportasi
  8. Penanaman Modal
  9. Sosial
  10. Kebudayaan dan pariwisata
  11. Pertanian
  12. Perrikanan
  13. Ketenagakerjaan

VISI DAN MISI


A. Visi dan Misi berdasarkan RPJMD Kab. Sumenep 2021-2026

1. Visi

Pernyataan Visi RPJMD Kabupaten Sumenep 2021-2026 sebagai berikut :

"SUMENEP UNGGUL, MANDIRI DAN SEJAHTERA"

Penjelasan Makna Visi

UNGGUL

Unggul dalam kualitas hidup khususnya pendidikan, kesehatan, dan serapan tenaga kerja Disisi lain, unggul dalam peningkatan ekonomi masyarkat, terbaik dalam pelayanan publik, terdepan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan unggul dalam penataan infrastruktur.

MANDIRI

Mandiri bermakna optimalisasi potensi diri sehingga mampu meminimalisir ketergantungan kepada pemerintah pusat. Demikin juga, masyarakat dalam proses pembangunan tidak semata-mata bergantung kepada pemerintah daerah, namun kemampuan melibatkan swasta/stakeholders yang lain.

SEJAHTERA

Sejahtera mempunyai arti semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat, yang diindikasikan dengan meningkatnya pendapatan perkapita penduduk yang berdampak pula pada menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran, daya beli masyarakat semakin tinggi serta peningkatan keterjangkauan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

2. Misi

Misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep sebagaimana pada RPJMD Kabupaten Sumenep 2021-2026 adalah :

  1. Misi ke 2 "Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penguatan Ekonomi Berbasis Kawasan Dari Hulu Ke Hilir"
  2. Misi Ke 3 "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan, Inovatif dan Responsif Dalam Melayani Masyarakat"

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.

TUGAS

membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu..

FUNGSI

  1. .Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. . pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
MAKLUMAT & MOTTO

Maklumat Pelayanan adalah :

Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Motto Pelayanan Publik adalah :

  1. Prima dalam Pelayanan, Konsisten dalam Pelaksanaan;
  2. Menu Pelayanan "Jamu Singset Supermantap" (Jelas, Mudah, Singkat, Sederhana dan Tuntas guna mewujudkan Sumenep yang semakin sejahtera, Pemerintah yang bersih, mandiri, agamis, nasionalis, transparan, adil dan profesional);
P R E S T A S I

 NO.  NAMA PENGHARGAAN
1.   Piagam Penghargaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  Sistem Perizinan Kepulauan Terpadu Keliling (SIPUT Keliling) DPMPTSP
  TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur 2019 Kategori Tata Kelola Pemerintahan
2.   Juara II Organisasi Perangkat Daerah
  Pada Evaluasi Kinerja Aparatur Dil Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep Tahun 2018
3.   Piagam Penghargaan Kabupaten Sumenep
  TOP 3 INOVASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018
4.   CERTIFICATE OF REGISTRATION
  Operates a quality management system which is compliant with the requirements of the ISO 9001 : 2015 STANDARD
SARANA PRASARANA

  1. Outlet Mal Pelayanan Publik (MPP)

    Download
  2. Ruang Bermain Anak

    Download
  3. Ruang Kerja Tim Teknis

    Download
  4. Ruang Kontrol CCTV Kantor DPMPTSP

    Download
  5. Ruang Kontrol CCTV Mal Pelayanan Publik (MPP)

    Download
  6. Ruang Laktasi

    Download
  7. Ruang Layanan Informasi

    Download
  8. Ruang Layanan Konsultasi Penanaman Modal (PM)

    Download
  9. Sarana Kebutuhan Khusus

    Download