DPMPTSP & NAKER Kabupaten Sumenep Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

RADIO KARIMATA, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kabupaten Sumenep menghimbau perusahan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum batas maksimal yang ditentukan.

Abd. Rahman Riadi, Kepala DPMPTSP & Naker Sumenep bilang, pihaknya telah menghimbau terhadap 562 perusahaan yang ada di Sumenep untuk membayar THR karyawannya sesuai surat edaran Menaker RI No. M1HK04/4/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja buruh di perusahaan.

“Kalau data di kita ada 562 perusahaan yang sudah kami beri surat himbauan terkait surat edaran Menaker RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja buruh di perusahaan. Mudah-mudahan perusahaan tersebut bisa mematuhi dan menindak lanjuti surat edaran tersebut,” jelasnya saat On Air di Dinamika Madura (13/04/2022) siang.

Mantan Kalaksa BPBD ini menambahkan, untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan memang tidak disebutkan secara tertulis. Namun, bagi perusahaan yang mampu membayar THR tapi masih belum mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran, akan mendapat surat teguran.

“Kita juga melihat kondisi perusahaan yang ada. Tidak semua perusahaan memiliki kapasitas atau kemampuan untuk membayar THR sesuai surat edaran, seperti toko kelontong atau perusahaan lain yang omsetnya tidak besar. Dan banyak juga perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMR,” tambahnya.

DPMPTSP & Naker juga telah menyediakan posko pengaduan terkait pembayaran THR bagi perusahaan. Mana kala ada karyawan perusahaan di Kabupaten Sumenep yang mungkin ingin mengadukan masalah THR. (Ica/Zyd)