Profil DPMPTSP & NAKER
SEKILAS TENTANG DPMPTSP & NAKER
DPMPTSP & NAKER Kabupaten Sumenep merupakan unit pelayanan satu atap di Kabupaten Sumenep berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru sebagaimana yang tertuang dalam :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep.
Penyelenggaraan proses perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sumenep mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan menganut prinsip-prinsip berkaitan dengan pelayanan publik, diantaranya : kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur. Konsep pelayanan perizinan terpadu merupakan salah satu pengembangan bentuk pelayanan sebagaimana 6 konsepsi pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Sumenep, yaitu:
- Aspek penguatan kelembagaan perizinan
- Aspek peningkatan pelayanan
- Aspek peningkatan kompetensi aparatur DPMPTSP
- Aspek pengembangan sistem monitoring, evaluasi dan pengawasan
- Aspek penerapan teknologi informasi
- Aspek sarana dan prasarana
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 78 Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Kabupaten Sumenep, Bapak Bupati Sumenep telah mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, yang terdiri dari 27 jenis izin.
VISI DAN MISI
A. Visi dan Misi berdasarkan RPJMD Kab. Sumenep 2016-2021
1. Visi
Pernyataan Visi RPJMD Kabupaten Sumenep 2016-2021 sebagai berikut :
Penjelasan Makna Visi
Perubahan paradigma dalam kegiatan pemerintahan diperlukan agar pemerintah senantiasa dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat. Perubahan paradigma dapat mendorong tercapainya pemerintahan yang baik (good governance), memperbaiki kinerja sektor publik dan menghilangkan praktek administrasi yang tidak sehat. Pemerintah harus secara terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan agar dapat meningkatkan pelayanan prima yang menjadi tuntutan mayarakat.
2. Misi
Misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep sebagaimana pada RPJMD Kabupaten Sumenep 2016-2021 adalah :
- Misi ke 3 "Meningkatkan Kemandirian Perekonomian Pedesaan dan Perkotaan dengan Memperhatikan Potensi Ekonomi Lokal yang Unggul Berdaya Saing Tinggi"
- Misi Ke 4 "Meningkatkan Kultur dan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Akuntabel"
B. Visi dan Misi berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi
1. Visi
Pernyataan Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi
2. Misi
Misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi, adalah :
- Mengembangkan Investasi, Promosi dan Kerjasama Investasi Berbasis Kearifan Lokal.
- Meningkatkan Kualitas Data Perizinan dan Investasi, Sistem Informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengawasan dan Pengendalian serta Penanganan Pengaduan.
- Mewujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Secara Mudah, Cepat, Berkualitas dan Transparan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep tanggal 28 Mei 2018 Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.
TUGAS
Membantu Bupati melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan, promosi dan kerjasama, pengawasan dan pengendalian, pengolahan data dan sistem informasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan kajian teknis, monitoring dan evaluasi, pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan administratsi ketatausahaan Dinas, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Maklumat Pelayanan adalah :
Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Motto Pelayanan Publik adalah :
- Prima dalam Pelayanan, Konsisten dalam Pelaksanaan;
- Menu Pelayanan "Jamu Singset Supermantap" (Jelas, Mudah, Singkat, Sederhana dan Tuntas guna mewujudkan Sumenep yang semakin sejahtera, Pemerintah yang bersih, mandiri, agamis, nasionalis, transparan, adil dan profesional);
NO. | NAMA PENGHARGAAN |
1. | Piagam Penghargaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sistem Perizinan Kepulauan Terpadu Keliling (SIPUT Keliling) DPMPTSP TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur 2019 Kategori Tata Kelola Pemerintahan |
2. | Juara II Organisasi Perangkat Daerah Pada Evaluasi Kinerja Aparatur Dil Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep Tahun 2018 |
3. | Piagam Penghargaan Kabupaten Sumenep TOP 3 INOVASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018 |
4. | CERTIFICATE OF REGISTRATION Operates a quality management system which is compliant with the requirements of the ISO 9001 : 2015 STANDARD |
-
Outlet Mal Pelayanan Publik (MPP)
Download -
Ruang Bermain Anak
Download -
Ruang Kerja Tim Teknis
Download -
Ruang Kontrol CCTV Kantor DPMPTSP
Download -
Ruang Kontrol CCTV Mal Pelayanan Publik (MPP)
Download -
Ruang Laktasi
Download -
Ruang Layanan Informasi
Download -
Ruang Layanan Konsultasi Penanaman Modal (PM)
Download -
Sarana Kebutuhan Khusus
Download