Ruang Pengaduan

Ahmad Farhan
03-02-2024 01:02:58
bapak/ ibu apakah bisa mengurus Siip perawat secara online terimakasi
yusuf
04-07-2023 10:07:15
urus KKPR kenapa lama sekali
DPMPTSP & NAKER
22-09-2023 12:09:00
mohon maaf atas ketidaknyamanan nya bapak yusuf, untuk pengurusan izin kami proses sesuai antrian yang masuk ya bapak
FATHORRAHMAN
15-12-2022 12:12:57
Tidak bisa membuat akun/registrasi. Muncul tulisan Nama Tidak valid
DPMPTSP & NAKER
21-12-2022 12:12:12
Mohon maaf pak, Untuk permasalahan tersebut bisa menghubungi kontak HP Pendamping: 087899905550
Hamid
13-10-2022 01:10:23
Saya tidak bisa membuat akun, dan apakah perizinan reklame bisa dilakukan secara online?
DPMPTSP & NAKER
17-10-2022 11:10:59
Mohon maaf untuk izin reklame masih secara offline. Bapak bisa langsung datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik).
Sitti Aminatus Suhro
02-07-2022 11:07:08
kenapa saya tidak bisa membuat akun?
DPMPTSP & NAKER
04-07-2022 12:07:34
Mohon maaf bu, Untuk permasalahan tersebut bisa menghubungi kontak HP Pendamping: 087899905550
imron sarofi
22-03-2022 06:03:32
Cara Melihat Bukti Pembayaran IMB secara Online untuk wilayah sumenep
DPMPTSP & NAKER
17-05-2022 01:05:59
untuk pembayaran secara online masih belum diterapkan karena masih mau koordinasi dengan Dinas Aset dan sekarang tidak ada IMB. IMB diganti menjadi SIMBG dengan outputnya PBG mulai dari tahun 2022.
Fahrurrozi
05-11-2021 02:11:48
Pak sy mau tanya apakah bisa cek KK online caranya bagaimana ya?
DPMPTSP & NAKER
08-11-2021 12:11:33
Mohon maaf pak, untuk cek KK Online bisa tanya di Dukcapil. Atau bisa langsung ke MPP Sumenep
Abdul Muiz
02-04-2020 10:04:40
Mohon advis..., saya bermaksud ngurus siup utk sebuah usaha di sumenep, tapi hingga saat ini KTP dan KK saya masih di Lamongan
Moh. Ramdan
16-10-2019 02:10:55
Persyaratan untuk mendapatkan penanaman modal untuk unit usaha.
rasidi
05-04-2019 12:04:21
bisakah pengecekan IMB melalui online? apakah sudah ada atau tidak..karena di sekolah saya sudah berganti2 kepala.dan jika bia cek lewat online mohon linknya.
Sohep
21-03-2018 11:03:19
Aku bikin ijin usaha tambang batu putih biaya brp
Moh. Syaifullah
08-03-2018 01:03:22
Assalamualaikum Maaf sebelumnya pak saya mau tanya. Saya punya usaha kecil-kecilan yaitu foto copy. Terkait dengan itu kami disuruh untuk membuat siup. Dan persyaratan untuk siup kami tidak punya sama sekali. Bagaimana carax untuk mendapatkan SIUP itu bapak admin?
abd. wahed
15-02-2018 07:02:40
assalamualaikum. sebenarnya ini bukan saran ataupun kritik melainkan pertanyaan. bagaimana cara mendirikan koperasi serba usaha? dan apa saja persyaratannya? bisakah daftar online?
HARYONO RAHMAN
06-09-2017 07:09:52
Mohon kepada instansi Perizinan Sumenep, untuk Gambar agar IMB tidak terlalu banyak revisi dan upayakan verifikasinya JANGAN TERLALU LAMA, apalagi hanya untuk PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL. Saya bikin ijin saja sudah bagus, tolong pengurusan IMB TIDAK LAMA. Trims Rakyat Sumenep-dukung super mantap
SRI WIDAYATI, SE
04-09-2017 05:09:54
Saya ingin konfirmasi terkait dengan pendirian Rumah Kost yang akan dibangun dilokasi tempat tinggal saya, Apa saja persyaratannya?
DPMPTSP & NAKER
04-09-2017 05:09:37
Terkait dengan Pendirian Rumah Kost, JENIS PERIZINAN yang perlu dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut; Tanda Daftar Usaha Pariwisata, IMB dan HO Persyaratannya antara lain adalah; Foto Kopi KTP Foto Kopi NPWP Foto Kopi Sertipikat Tanah/ lahan Keterangan Domisili Usaha dari Lurah/ Kepala Desa Mengisi Formulir masing-masing Jenis Izin Foto berwarna 3x4 sebanyak 4 lbr materai Rp.6.000,- Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi operator kami di 0328-667766 atau datang langsung ke kantor kami di jalan Dr. Cipto No.35 Sumenep (Eks Dinas Pendidikan Sumenep)
IMAM WAHYUDI
07-11-2016 01:11:47
Tolong dicek imb hotel family nur , apakah luasan sertifikat yg dipakai untuk pengajuan imb sesuai dengan luasan tanah yg ada dilapangan . Karena sekarang ada penambahan bangun baru di family nur.
Adi Husada
15-09-2016 11:09:24
Berapa lama untuk mengurus IMB, karena berkas saya kurang lebih november thn 2015 dan sampai saat ini belum selesai atas nurlatifatul qudsiyah
MOH. SUPRAJI JAILANI
14-07-2016 10:07:20
Saya pada tanggal 01-Juli-2016 datang ke kantor, untuk membuat SIUP Sampe saat ini tidak ada kabar sudah ato masih belum Di penerima pendaftaran di perkirakan tgl 12-Juli selesai.
DPMPTSP & NAKER
25-07-2016 11:07:28
Yth. Sdr. Supraji Jailani, terkait dengan Pengaduan yang kami terima, permohonan maaf kami sampaikan, bahwa Permohonan SIUP yang saudara ajukan kepada kami, TERLAMBAT proses penyelesaiannya, dikarenakan proses permohonan saudara masuk dalam jadwal CUTI BERSAMA Hari Raya Idul Fitri. (sebagai iformasi dari Bidang yang menangani Pelayanan Perizinan, bahwa dokumen Izin sudah SELASAI dan sudah diambil sendiri oleh Sdr. Supraji Jailani). Hormat Kami, Bidang Pengendalian dan Penyuluhan.
Abrori Mannan
01-07-2016 01:07:43
untuk mendaftar izin usaha secara online masih diperlukan melampirkan form persyaratan dsb, akan tetapi admin tidak menyediakan kolom download model formulir yang dibutuhkan, sehingga daftar izin secara online tetap saja tidak bisa dimanfaatkan .. bisa lihat contoh BPPT Banyuwangi !
DPMPTSP & NAKER
11-07-2016 05:07:59
Yth.Sdr. Abrori Mannan. Perlu kami informasikan, terkait dengan masukan saudara, bahwa pada website kami sudah menyediakan menu formulir yang dapat di download dengan cara sebagai berikut; klik menu Layanan, kemudian pilih menubar jenis perizinan, di menu ini sudah disediakan jenis-jenis perizinan berikut FORMULIR dan syarat-syarat yang dapat didownload langsung oleh masyarakat/ pemohon. Terima kasih atas partisipasi saudara hormat kami, admin Bidang Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan BPPT Kab. Sumenep
SUHALMI
11-03-2016 04:03:48
saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong (perlengkapan dapur) dengan luas ruangan4x3 meter persegi. Tempat usaha tersebut saya kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari si pemilik tanah tadi? Mohon bantuan informasinya, mengingat saya butuh tambahan modal usaha ke bank.
DPMPTSP & NAKER
16-03-2016 11:03:42
1. Untuk usaha kecil cukup mengurus SIUP dan TDP di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT)kabupaten Sumenep.... Gratis tanpa dipungut biaya, 2. Diwajibkan setiap bangunan yang dibangun wajib memiliki IMB.
MOH. ZAINI RUSDI
18-02-2016 09:02:33
Dengan hormat, saya ingin menanyakan terikait dengan mekanisme untuk pendirian lapangan futsal. Demikian atas petunjuk bapak, saya menyampaikan terima kasih
DPMPTSP & NAKER
22-02-2016 12:02:57
Mekanisme pendirian lapangan futsal pada prinsipnya sangat mudah.... yang pertama lokasi yang dimohon harus sesuai dengan RDTRK atau RTRW, status tanah harus jelas kepemilikannya di lengkapi dengan bukti legalitas tanah, selanjutnya tetangga di sekitar lapangan futsal tidak keberatan dengan usaha dimaksud.
Dipa Aditya
04-11-2014 02:11:01
Untuk persyaratan SIUP baru seperti surat tanah, keluarga saya belum punya Bapak, namun NJOP sudah nama almarhum papa saya, bahkan semasa Beliau masih hidup sempat menjual separoh tanah belakang, dan melibatkan perangkat desa untuk pengukuran dll, kemarin sempat ke kelurahan minta letter C, namun lurah tidak mau kasih dengan alasan takut ada apa2, padahal tanah itu sudah dibeli jaman dahulu, almarhum dulu sempat urus IMB rumah, namun belum jadi, dan sudah ada teken kelurahan yang lama, dan Lurah mau bantu untuk sertifikatkan, namun keluarga saya belum ada uang, untuk itu saya mau buat usaha dengan mengurus SIUP baru kesulitan dengan syarat tersebut. dan satu lagi, surat keterangan domisili usaha dikasih masa berlaku selama 1 bulan saja. mohon bimbingannya, agar saya sebagai pemuda daerah juga turut peran serta membuka usaha. terima kasih.
DPMPTSP & NAKER
22-02-2016 10:02:06
Syarat untuk pengurusaan Siup adalah harus ada NPWP, domisili usaha yang di tandatangi kepala desa,serta legaliats tempat usaha berupa sertifikat tanah, leter c atau surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa, serta pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar biaya retribusi GRATIS...... untuk info lebih lengkap silahkan datang ke kantor kami kantor BPPT jalan Kamboja 27 a Sumenep. Kami siap membantu perizinan usaha anda..
andi
03-08-2014 09:08:05
Apakah rumah yang direnovasi hanya belakang perlu dilakukan izin imb juga? Terimakasih
DPMPTSP & NAKER
22-02-2016 10:02:19
Imb diwajibkan untuk mendirikan bangunan baik baru maupun pengembangan/renovasi