IZIN USAHA ANGKUTAN PENYEBRANGAN
TOURISM TRANSPORTATION PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin Usaha Angkutan Penyebrangan adalah Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu dan badan hukum untuk usaha Angkutan Penyebrangan atau angkutan yang di lakukan untuk melayani lintas penyebrangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kerta api yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan menggukan lapal Penyebrangan atau suatu kendaraan angkut sejenis yang di gunakan sebagai sarana angkutan yang menghubangkan 2 (dua) pelabuhan dengan menggunakan trayek tetap teratur.
  • PERSYARATAN IZIN USAHA JASA ANGKUTAN PARIWISATA

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
    2. Foto copy KTP Pemohon/penanggungjawab;
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan penyebrangan bagi yang berbadan hukum ( Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akta Pendirian Pusat untuk Cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat ;
    6. Foto copy bukti kepemilikan tanah;
    7. Foto copy ijin gangguan/HO;
    8. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI;
    9. Pas Foto pemohon 3x4 (3lembar);
    10. Foto Copy Daftar kapal dan Pas Kapal yang dimiliki beserta surat penyataan laik kapal;
    11. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep;
    12. Asuransi semua armada yang dimiliki;