IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)
MODERN STORE BUSINESS LICENCES
(Jangka Waktu Penyelesaian 10 Hari Kerja)


Izin Usaha Toko Modern adalah Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada pelaku usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk menjalankan jenis usaha/ toko dengan sistem pela-yanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, su-permarket, Department Store, Hypermaret, Pusat Perbelanjaan ataupun grosir yang berbentuk perkulakan, baik yang dikelola secara mandiri/ perorangan atau melalui sistem pengelolaan jaringan.
  • PERSYARATAN IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    6. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    7. Foto copy ijin gangguan/HO (yang masih Berlaku);
    8. IJIN USAHA TOKO MODERN ( Dokumen Asli);
    9. Surat Keterangan Atasan Langsung bagi PNS/TNI/POLRI;
    10. Foto copy hasil sosialisasi ke warga;
    11. Rekomendasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
    12. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);