|
TUPOKSI
Tugas Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu :
Melaksanakan koordinasi, penyelenggaraan serta pelayanan administrasi
di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, simplifikasi, dan keamanan.
Fungsi
- Penyusunan program pelayanan perizinan terpadu ;
- Penyelenggaraan Perizinan yang menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan ;
- Pelaksanaan administrasi proses pelayanan perizinan ;
- Pemantauan, Pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati Sumenep sesuai dengan tugas
dan fungsinya
|