TANDA PENDAFTARAN KEGIATAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ( TPKKP )
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


Tanda Pendaftaran/Pencatatan Kegiatan Kelautan dan Perikanan ( TPKKP ) adalah Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada orang warga negara Indonesia untuk melakukan usaha perikanan yang tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ).
Orang atau warga negara Indonesia yang tidak perlu memiliki SIUP karena dalam melakukan kegiatan usaha Kelautan/Perikanan, hasilnya hanya untuk keperluaan konsumsi ( tidak diperdagangkan atau di perjual belikan ), olah raga, serta untuk kepentingan penelitiian dan, ilmu pengetahuan.
  • PERSYARATAN TANDA PENDAFTARAN KEGIATAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (TPKKP)

    1. Mengisi formulir permohonan bermateri Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Pas Kapal asli dan Foto copy;
    5. Daftar ABK;
    6. TPKKP asli (untuk perpanjangan);
    7. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    8. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);