IZIN SALON
(Jangka Waktu Penyelesaian 4 Hari Kerja)

Izin Salon adalah Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu atau badan hukum untuk membuka salon atau salon kecantikan dalam bentuk usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetik.

PERSYARATAN IZIN SALON

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
  3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. fOto copy Denah ruang usaha salon;
  6. Rekomendasi dari DISBUDPARPORA Kabupaten Sumenep;
  7. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);