IZIN HOTEL/ PENGINAPAN/ RUMAH KOST
HOTEL PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin Hotel/Penginapan adalah Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha Hotel Hotel/Penginapan.
  • IZIN USAHA HOTEL/ PENGINAPAN/ RUMAH KOST BARU

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy Ijin Gangguan (HO);
    4. Dokumen Lingkungan;
    5. Gambar denah ruang atau tempat usaha;
    6. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
    7. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
    8. Foto copy Rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumenep;
    9. Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga);
  • PERPANJANGAN/DAFTAR ULANG IZIN USAHA HOTEL

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy Ijin Gangguan (HO)/PUP HO Terakhir;
    4. Foto copy Ijin Usaha Hotel yang pertama atau perpanjangan ijin terakhir;
    5. Gambar denah ruang atau tempat usaha;
    6. Foto Copy Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
    7. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
    8. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua);

ALUR PENGURUSAN IZIN USAHA HOTEL