IZIN USAHA TATA BOGA
CUISINE AND CULINARY PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin Usaha JaSa Boga adalah Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu dan badan hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk mengelolah makanan dan minuman, yang melayani pemesanan sekurang-kurangnya untuk 50 orang.
  • IZIN USAHA JASA BOGA

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy Ijin Gangguan (HO) terakhir;
    4. Gambar denah ruang atau tempat usaha;
    5. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
    6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
    7. Foto copy Rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
    8. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua);
  • PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG IZIN USAHA JASA BOGA

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.Rp.6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy Ijin Gangguan (HO) terakhir ;
    4. Foto copy Ijin Usaha Jasa Boga yang pertama dan perpanjangan ijin terakhir;
    5. Gambar denah ruang atau tempat usaha;
    6. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
    7. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
    8. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua);