IZIN BIRO JASA TRAVEL
(Jangka Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja)


IZIN BIRO JASA TRAVEL adalah surat Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada Individu atau badan hukum untuk membuka usaha yang menyediakan dan memberikan armada/ penerangan/ informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya
  • PERSYARATAN IZIN BIRO JASA TRAVEL

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy IMB;
    5. Foto copy Daftar armada;
    6. foto gambar/ denah ruangan tempat usaha;
    7. Proposal Kegiatan;
    8. Rekomendasi dari Polres/ pihak yang berwajib;
    9. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);