TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( T D P )
WARE HOUSE REGULATION SIGN
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


Tanda Daftar Perusahaan adalah tanda daftar yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada perusahaan PMA atau PMDN dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas ( PT ), Koperasi, Persekutuan Komandite ( CV ), Firma ( Fa ), Perorangan atau Perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usahanya dan berkedudukan di kabupaten Sumenep, dengan tujuan memperoleh keuntungan dan tau laba, baik skala kecil, sedang maupun besar.
  • TDP BARU

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. Foto copy KTP Pemohon/ Pasport/Penanggung jawab;
    3. Fotocopy NPWP;
    4. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan negeri untuk CV dan Firma);
    5. Foto copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
    6. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan);
  • PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN TDP

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy KTP Pemohon/ Pasport/Penanggung jawab;
    3. Fotocopy NPWP;
    4. Melampirkan TDP Asli;
    5. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan negeri untuk CV dan Firma);
    6. Foto copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;