TANDA DAFTAR INDUSTRI / TDI
INDUSTRIAL REGISTRATION SIGN PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja)


Tanda Daftar Industri ( TDI ) adalah Tanda daftar yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pengusaha dibidang industri dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sebesar 5.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Izin Usaha Industri ( IUI ) adalah tanda daftar daftar yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pengusaha dibidang industri dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000,- yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya Sedangkan terkait dengan industri yang proses produksinya membahayakan lingkungan serta menggunakan Sumber Daya Alam secara berlebihan untuk memperoleh IUI diperlakukan persetujuan prinsip.
Persetujuan Prinsip diberikan kepada persahaan industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/ peralatan dan lain-lain yang diperlukan, selain itu pula Persetujuan Prinsip bukan merupakan izin untuk melakukan Produksi Komersial.
  • TDI BARU

    1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran Pdf.I - IK bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Fotocopy NPWP;
    4. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV);
    5. Foto copy Ijin Gangguan (HO);
  • TDI PERUBAHAN (Ganti nama perusahaan/penanggung jawab dll)

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy NPWP;
    4. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
    5. Foto copy Akte Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan negeri untuk CV dan Firma) atau bukti data yang dirubah;
    6. Foto copy Ijin Gangguan (HO);
    7. Melampirkan foto copy TDI lama.