IZIN TOKO OBAT

(Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja)


IZIN TOKO OBAT adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha yang mendirikan dan atau menyelenggarakan pelayanan dan penyediaan obat yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum ditempat tertentu
  • PERSYARATAN IZIN TOKO OBAT

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy SIUP dan TDP;
    5. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    6. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    7. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    8. Foto copy ijin gangguan/HO dan IMB (yang masih Berlaku);
    9. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
    10. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);