IZIN TOKO ALAT KESEHATAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 10 Hari Kerja)


IZIN TOKO ALAT KESEHATAN adalah Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada orang pribadi atau Badan Usaha yang mendirikan dan atau menyelenggarakan toko alat kesehatan yang meliputi penyediaan instrumen apparatus, mesin medis, implant yang tidak mengandung obat pencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit pasien yang berfungisi untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi organ tubuh pasien atau penderita.
  • PERSYARATAN IZIN TOKO ALAT KESEHATAN

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy SIUP dan TDP;
    5. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    6. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    7. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    8. Foto copy ijin gangguan/HO dan IMB (yang masih Berlaku);
    9. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
    10. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);