IZIN PENDIRIAN RUMAH SAKIT KELAS C DAN D(MILIK PEMERINTAH & SWASTA)
PERMITS THE ESTABILISMENT OF HOSPITAL (GOVERMENT & PRIVATE)
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


Izin Rumah Sakit Kelas C dan D adalah izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada badan usaha untuk mendirikan rumah sakit tipe C yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan disetiap ibu kota Regency Hospital yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas
Izin Rumah Sakit Kelas D adalah izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada badan usaha untuk mendirikan rumah sakit tipe C yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah Sakit ini menampung rujukan yang berasal dari Puskesmas.
  • PERSYARATAN IJIN PENDIRIAN RUMAH SAKIT KELAS C DAN D

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    6. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    7. Foto copy ijin gangguan/HO (yang masih Berlaku);
    8. IJIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT ( Dokumen Asli);
    9. Melengkapi Dokumen Izin Prinsip (PMA/PMDN bilamana secara teknis diwajibkan);
    10. Profil RUMAH SAKIT yang akan didirikan;
    11. Melengkapi persetujuan prinsip ;
    12. Melengkapi rekomendasi UKL-UPL ;
    13. Melengkapi Dokumen Izin Prinsip (PMA/PMDN bilamana secara teknis diwajibkan);
    14. Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/UPL;
    15. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup;
    16. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
    17. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);