IZIN USAHA PETERNAKAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja)


IZIN USAHA PETERNAKAN adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada instansi pemerintah/ lembaga, Badan Usaha dan Usaha Perseorangan untuk memberikan hak dalam melakukan usaha peternakan berdasarkan skala usaha peternakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • IZIN USAHA PETERNAKAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP/SIM pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan Domisili Usaha;
    5. Foto copy IMB dan HO beserta Gambar Situasi;
    6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat (radius maksimal 200 m) yang disahkan oleh Kepala Desa/ Lurah serta Camat setempat;
    7. Foto copy Izin Lokasi terdahulu untuk perluasan atau perubahan;
    8. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik lahan yang berhak atas tanah;
    9. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    10. Gambar situasi rencana pemanfaatan lahan yang dimohon;
    11. Foto copy akte kepemilikan lahan;
    12. Foto copy surat persetujuan penanaman modal PMDN dan Surat Persetujuan Presiden bagi penanaman modal asing (PMA);
    13. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar sebagai anggota REI/ APERSI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
    14. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep;
    15. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);