IZIN STREN KALI/SUNGAI
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


IZIN STREN KALI/ SUNGAI adalah surat Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu atau badan hukum untuk memakai lokasi di stern kali/sungai di wilayah Kabupaten Sumenep untuk di gunakan tempat usaha atau kegiatan lain. Hak pemakaian lokasi di stren kali/sungai adalah hak memakai lokasi stren kali/sungai sebagai tempat usaha atau untuk kegiatan lain untuk jangka waktu tertentu dengan membayar kewajiban atas pemakain lokasi di stren kali/sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN IZIN STREN KALI/ SUNGAI

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Pengelolaan tanah stren kali/ sungai bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
  3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP) bila ada;
  4. Foto copy Izin Stren Kali/ Sungai periode sebelumnya (apabila tidak ada perubahan lokasi);
  5. Foto copy Berita Acara Survey dan Denah Lokasi periode sebelumnya (apabila tidak ada perubahan lokasi);
  6. Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan atau Kepala Desa Setempat, terkait dengan lokasi penyelenggaraan acara/kegiatan;
  7. Proposal Kegiatan;
  8. Rekomendasi dari dari Dinas PU. Pengairan Kabupaten Sumenep;
  9. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);