IZIN PENGUMPULAN UANG/BARANG
(Jangka Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja)


Izin pengumpulan uang atau barang adalah surat izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada organisasi ke-masyarakatan untukmelakukan aktivitas pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang ke-budayaan.
Pengumpulan uang atau barang diberi izin sepanjang pengumpulan uang atau barang tersebut diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat dalam lingkup kegiatan yang luas atau di luar lingkungan setempat. Tetapi kalau pengumpulan uang atau barang atau yang diselenggarakan di dalam dan di lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin.

PERSYARATAN IZIN PENGUMPULAN UANG/ BARANG

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
  3. Foto copy akta Yayasan atau Dokumen Legal Organisasi sebagai penyelenggaran;
  4. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
  5. Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan atau Kepala Desa Setempat dengan mengetahi camat, terkait dengan lokasi/ wilayah pengumpulan uang/ barang;
  6. Proposal Kegiatan;
  7. Rekomendasi dari Polres/ pihak yang berwajib;
  8. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);