IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
INVESTMENT PRINCIPLES PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada perusahaan penanaman modal untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
Sedangkan penanaman modal asing yang bidang usahanya tidak memperoleh fasilitas fiskal dan/atau dalam pelaksanaan penanaman modalnya tidak membutuhkan fasilitas fiskal, tidak diwajibkan memiliki Izin Prinsip.
Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud diatas antara lain :
  1. Fasilitas bea masuk atas impor mesin,
  2. Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan,
  3. Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan.
  • IZIN PRINSIP BARU

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,- dan surat kuasa bermeterai untuk pengurusan tidak dilakukan oleh direksi Perusahaan;
    2. Foto copy KTP / SIM / tanda pengenal lain pemohon/penanggung jawab;
    3. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
    4. Foto copy NPWP
    5. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchat
    6. Rekomendasi dari Instansi terkait, bila dipersyaratkan
  • IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN (MERGER)

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dan surat kuasa bermeterai untuk pengurusan tidak dilakukan oleh direksi Perusahaan
    2. Foto copy KTP/SIM/ tanda pengenal lain pemohon/penanggung jawab
    3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari DEPKUMHAM untuk masing-masing perusahaan
    4. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta penyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    5. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging company) tentang rencana penggabungan perusahaan (merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    6. Foto copy Izin prinsip dari masing-masing perusahaan
    7. Foto copy Laporan Kegiatan yang disampaikan pada Institusi Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company)
  • IZIN PRINSIP PERLUASAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,- dan surat kuasa bermeterai dan stempel perusahaan untuk pengurusan yang tidak dilakukan oleh direksi Perusahaan
    2. Foto copy Izin Prinsip atau perubahan
    3. Foto copy KTP /SIM / tanda pengenal lain pemohon/penanggung jawab
    4. Foto copy NPWP
    5. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma)
    6. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flow chat
    7. Foto copy Laporan Kegiatan yang disampaikan pada Institusi Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  • IZIN PRINSIP PERUBAHAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,- dan surat kuasa bermeterai untuk pengurusan tidak dilakukan oleh direksi Perusahaan
    2. Foto copy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perubahan
    3. Foto copy KTP / SIM / tanda pengenal lain pemohon/penanggung jawab
    4. Foto copy NPWP
    5. Foto copy Laporan Kegiatan yang disampaikan pada Institusi Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
    6. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flow chat (bagi Permohonan, perubahan Bidang usaha)
    7. Foto copy Akta Notaris tentang perubahan modal dan kronologis (bagi Permohonan perubahan Penyertaan modal)
    8. Alasan perubahan jangka waktu (bagi Permohonan perubahan Jangka Waktu proyek)

ALUR PENGURUSAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL