IZIN PEMBELIAN DAN PENGUSAHAAN TEMBAKAU
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


Izin Pembelian dan Pengusahaan Tembakau merupakan surat izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Individu atau badan hukum untuk melakukan pembeliaan dan pengusahaan tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep, dimana besar Tarif/Biaya adalah berupa sumbangan pertisipasi pihak ketiga. Izin Pembeliaan dan Pengusahaan Tembakau, terutama soal harga dan penentuan kualitas tembakau, penentuaannya menjadi domain Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep.
  • PERSYARATAN IZIN PEMBELIAN DAN PENGUSAHAAN TEMBAKAU

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy SIUP, TDP, TDG;(khusus yang memiliki gudang)
    5. Foto copy IMB (Khusus yang memiliki gudang);
    6. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    7. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    8. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;