IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) adalah surat Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada penghasil dan/atau penungumpul, pemanfaat, pengelola, penimbun dengan maksud menyimpan sementara terhadap limbah Bahan Berbahaya dan/ atau Beracun yang berupa sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya/ beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia/ makhluk hidup/ mikro organisme serta ekosistem
-
PERSYARATAN IZIN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000, (formatnya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 -;
- Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
- Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
- Surat keterangan Domisili Usaha;
- Foto copy IMB dan/ HO;
- Melengkapi persyaratan dokumen lingkungan (UKL-UPL);
- Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
- Surat Pernyataan kesanggupan dalam hal Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Foto copy akte kepemilikan lahan;
- Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);