IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada orang pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja, dengan ruang lingkup kegiatan nya adalah untuk member, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan pekerjaan. Output peserta pelatihan kerja diupayakan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang mencakup kemampuan dari aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PERSYARATAN IZIN TOKO ALAT KESEHATAN

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy SIUP dan TDP;
    5. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    6. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    7. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    8. Surat Keterangan kepemilikan sarana parasana pelatihan;
    9. Daftar/ data instruktur;
    10. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    11. Silabus Pelatihan yang akan dilaksanakan;
    12. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);