IZIN LINGKUNGAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 22 Hari Kerja)


Izin Lingkungan adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
  • IZIN LINGKUNGAN BARU / PERUBAHAN
    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai rp. 6000,- (surat pernyataan data benar, surat kuasa).
    2. Fotokopy KTP pemohon/penanggung jawab / pengurus yang masih berlaku.
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT, ada pengesahan dari depkumham atau sudah di daftarkan di pengadilan negeri untuk CV. Dan firma).
    5. Foto copy izin prinsip.
    6. Fotocopy Izin Lokasi.
    7. Foto copy tanda hak milik dengan menunjukkan aslinya atau foto copy bukti penguasaan.
    8. Surat kuasa bermaterai cukup dari pemilik bagi yang menguasakan.
    9. Rencana penggunaan tanah yang dikehendaki (proposal) bermaterai/site plan.
    10. Foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir.
    11. Mengisi formulir pengajuan Dokumen Lingkungan UKL UPL / AMDAL / SPPL (bagi kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup).
    12. Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga).