IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH/ALIH FUNGSI LAHAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 12 Hari Kerja)


IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH/ALIH FUNGSI LAHAN adalah izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada instansi pemerintah/ lembaga, Badan Usaha dan Usaha Perseorangan di bidang Industri, Jasa Perdagangan yang akan menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih, dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.
  • IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH/ALIH FUNGSI LAHAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP/SIM pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan Domisili Usaha;
    5. Foto copy Izin Lokasi terdahulu untuk perluasan atau perubahan;
    6. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik lahan yang berhak atas tanah;
    7. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    8. Gambar situasi rencana pemanfaatan lahan yang dimohon;
    9. Foto copy akte kepemilikan lahan;
    10. Foto copy surat persetujuan penanaman modal PMDN dan Surat Persetujuan Presiden bagi penanaman modal asing (PMA);
    11. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar sebagai anggota REI/ APERSI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
    12. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);