IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
BUILDING PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 10 Hari Kerja)


Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan dalam rangka orang pribadi atau Badan Hukum yang akan Mendirikan bangunan secara fisik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • IMB BARU / PERLUASAN HUNIAN (Perumahan dan Non Perumahan) DAN USAHA, SOSIAL BUDAYA, KEAGAMAAN, NON HUNIAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      (Surat Persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung berkaitan dengan adanya kegiatan dimaksud diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan Camat setempat);
    2. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/letter C/akta jual beli notaris/surat keterangan waris /surat hibah/akta perjanjian sewa menyewa/Surat Pelepasan Hak dilampiri Gambar Situasi/Peta Bidang Tanah dari BPN) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
    3. Foto copy SK Rencana Tapak (Site Plan), Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang / Ijin Lokasi (IMB Hunian Perumahan) dan Non Perumahan yang dipersyaratkan;
    4. Foto copy Ijin Perubahan Status Tanah Sawah, Peil Banjir, Andalalin, Ijin Sempadan Pengairan (yang dipersyaratkan), Ijin ketinggian/Cell Planning (bagi menara/tower)
    5. Gambar bestek lengkap :
      • Gambar bangunan meliputi :
        1. Denah bangunan skala 1 : 100
        2. Tampak bangunan (depan,samping) skala : 1 :100
        3. Potongan bangunan (melintang, memanjang skala 1 : 100
        4. Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
        5. Gambar situasi / site plan bangunan skala 1 : 250, 1 : 500 atau 1 : 1000
        6. Gambar Pagar : pagar samping + belakang, pagar depan (harus Transparan);
        7. Ganbar rencana sanitasi dan listrik (bagi yang dipersyaratkan)
        8. Perhitungan konstruksi bagi bangunan (untuk bangunan bertingkat dan konstruksi baja / portal baja)
    6. Foto copy Surat Keputusan & Gambar IMB lama (IMB Perluasan/Renovasi);
    7. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
    8. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
    9. Informasi batas-batas persil/tanah;
    10. Semua persyaratan rangkap 4 (empat);
  • IMB BALIK NAMA HUNIAN (Perumahan dan Non Perumahan), USAHA, SOSIAL BUDAYA, KEAGAMAAN, NON HUNIAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/letter C/akta jual beli notaris/surat keterangan waris /surat hibah/akta perjanjian sewa menyewa/Surat Pelepasan Hak dilampiri Gambar Situasi/Peta Bidang Tanah dari BPN) dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud;
    3. Gambar bestek bangunan sesuai IMB lama:
      • Gambar bangunan meliputi :
        1. Denah bangunan skala 1 : 100
        2. Tampak bangunan (depan,samping) skala 1 : 100
        3. Potongan bangunan (melintang, memanjang skala 1 : 100
        4. Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
        5. Gambar situasi / site plan bangunan skala 1 : 250, 1 : 500 atau 1 : 1000
    4. Melakukan uji ulang kelayakan struktur bangunan kepada instansi teknis yang membidangi khusus untuk bangunan yang dipersyaratkan dan telah berusia di atas 15 (lima belas) tahun;
    5. Foto copy Surat Persetujuan Pemanfatan Ruang/Ijin Lokasi dan SK Rencana Tapak/Site Plan apabila ada perubahan blok/kavling (Bagi IMB Hunian Perumahan), Ijin Perubahan Status Tanah Sawah, Peil Banjir, Andalalin, Ijin Sempadan Pengairan (yang dipersyaratkan)Ijin Ketinggian/Cell Planning (bagi menara/tower);
    6. Melampirkan Surat Keputusan dan Gambar IMB asli;
    7. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
    8. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
    9. Semua persyaratan rangkap 4 (empat);