DPMPTSP dan Naker Sumenep Tambahkan Pelayanan Surat Bebas Narkoba

MaduraPers, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) setempat rencanakan nambah pelayanan.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep, Abd. Rahman mengatakan bahwa pihaknya akan menambahkan pelayan kepada masyarakat di ujung timur Pulau Madura, yaitu pelayanan surat bebas dari narkoba.

“Kami akan menambah pelayan surat bebas dari narkoba,” kata Rahman saat ditemui jurnalis madurapers.com di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, adanya pelayanan surat keterangan bebas narkoba itu tak lain untuk lebih mempermudah masyarakat kabupaten yang bersimbol kuda terbang.

Jika sebelumnya surat keterangan tersebut diterbitkan di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, kini tinggal mendatang Mall Palayanan Publik (MPP) berada di Jl. Dr. Soetomo Kota Sumenep.

“Cukup ke mall pelayanan publik saja. Sehingga tidak harus ke kantor BNNK lagi,” kata Rahman menegaskan.

Adanya satu pelayan itu, lanjut Rahman, menambah jumlah pelayanan pelayanan di gedung MPP Sumenep.

“Sebelumnya, ada 106 (seratus enam) pelayanan di sana. Yang meliputi 15 (lima belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Rahman memaparkan.

Dengan menambahkan BNNK Sumenep dalam melayani surat keterangan bebas narkoba di gedung MPP setempat. Dirinya mengungkapkan menambah 1 (satu) OPD dengan pelayanan sebanyak 107 (seratus tujuh) pelayanan.

Bahkan, dirinya menambahkan bahwa kedepannya semua pelayan di kabupaten yang disebut sebagai the soul of Madura itu, akan dipusatkan di MPP.

“Kita upayakan semua pelayan perizinan masyarakat bisa langsung ke mall pelayanan publik,” pungkasnya.