
Sumenep Buka Karpet Merah bagi Investor, Insentif Pajak dan Kemudahan Regulasi
NEWS DIMADURA, SUMENEP – Kabupaten Sumenep terus memperkuat daya tarik investasi dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, yakni Perbup 34 dan 35, tentang Pemberian Fasilitas Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Langkah ini diambil untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Sumenep, sejalan dengan komitmen Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kepala DPMPTSP Sumenep, R. Abdurrahman Riadi, melalui Koordinator Substansi (Kepala Bidang) Penanaman Modal, Herman Hariyanto, kedua perbup tersebut disusun secara matang untuk memastikan regulasi yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor.
“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bupati, beliau membuka kesempatan seluas-luasnya bagi investor. Sampai-sampai, beliau berkomitmen menggelar karpet merah dengan memberikan berbagai fasilitas kemudahan,” jelas Herman kepada jurnalis dimadura.id, Jumat (21/2/2025).
Insentif Pajak dan Fasilitas Kemudahan
Salah satu daya tarik utama investasi di Sumenep adalah pemberian insentif di bidang perpajakan. Investor dapat menikmati pengurangan hingga pembebasan pajak dalam berbagai aspek, termasuk pajak tanah dan penjualan.
“Pemkab Sumenep telah menerbitkan Perda Retribusi sebagai dasar hukum, yang kemudian dijabarkan dalam dua perbup tersebut. Ini adalah fasilitas nyata dari Pemkab Sumenep bagi investor agar lebih mudah berinvestasi,” jelas Herman.
Selain insentif pajak, perbup ini juga mencakup berbagai kemudahan dalam proses perizinan dan regulasi. Dengan demikian, investor dapat lebih cepat memulai operasional bisnis mereka di Sumenep tanpa terkendala birokrasi yang berbelit.
Pertumbuhan Investasi yang Signifikat
Upaya Pemkab Sumenep dalam menarik investor mulai menunjukkan hasil yang nyata. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, realisasi investasi di Sumenep mengalami lonjakan signifikan.
“Tahun 2024 kemarin, realisasi investasi mencapai lebih dari Rp 2,7 triliun. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat tren investasi terus meningkat dari tahun ke tahun,” ungkap Herman.
Beberapa investor besar yang telah beroperasi di Sumenep antara lain Hotel Myze dan Rumah Sakit BHC di Jalan Lingkar Barat. Selain itu, beberapa investor lain juga sedang dalam tahap negosiasi dan diharapkan segera memulai proyek mereka di daerah ini.
“Ada beberapa investor besar yang sudah beroperasi, dan ada yang masih dalam proses. Salah satunya pembangunan baru di selatan dekat BRI, yang termasuk dalam ekspansi bisnis kuliner nasional,” tambahnya.
Dengan berbagai insentif, kemudahan regulasi, dan pertumbuhan ekonomi yang positif, Sumenep kini semakin menjelma sebagai destinasi investasi yang menjanjikan di Jawa Timur.
Para pengusaha dan investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah ini dapat dengan mudah mengakses regulasi terbaru melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumenep.***
https://dimadura.id/sumenep-buka-karpet-merah-bagi-investor-insentif-pajak-dan-kemudahan-regulasi/