Demi Kota yang Tertib dan Indah, Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Reklame Liar
JAVANETWORK.CO.ID SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan papan reklame liar yang tersebar di kawasan perkotaan.
Langkah ini diambil setelah banyak media luar ruang diketahui tidak berizin atau melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.
Untuk tahap awal, penertiban difokuskan di pusat kota Sumenep, termasuk di sepanjang Jalan Trunojoyo dan sejumlah titik strategis lain.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, S.E., M.M., mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sumenep dan hasil evaluasi tim di lapangan terhadap reklame yang menyalahi aturan.
“Dari hasil pemantauan, banyak reklame yang tidak memiliki izin atau belum memperpanjang masa berlakunya. Karena itu, kami bersama Satpol PP langsung turun melakukan penertiban di beberapa titik,” kata Rahman, Selasa (29/10).
Rahman menegaskan, Pemkab Sumenep memberi kesempatan hingga akhir November 2025 kepada para pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri papan reklame yang melanggar. Setelah batas waktu itu lewat, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Kami sudah memberi waktu yang cukup panjang. Jika sampai batas itu tidak juga dibongkar, Satpol PP bersama tim perizinan akan menertibkannya langsung di lapangan,” tegasnya.
Menurut Rahman, kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menata wajah kota agar terlihat rapi, aman, dan estetis.
“Kawasan perkotaan adalah wajah Sumenep. Kami ingin tampilannya tertata, tidak semrawut, dan bebas dari reklame liar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban juga diiringi langkah edukatif bagi para pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi perizinan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapan kami, pelaku usaha memahami pentingnya izin reklame yang sah dan ikut menjaga ketertiban tata kota,” tutupnya. (REDJAVA****)
