IZIN HOTEL/ PENGINAPAN/ RUMAH KOST
HOTEL PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)
Izin Hotel/Penginapan adalah Izin yang di berikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha Hotel Hotel/Penginapan.
-
IZIN USAHA HOTEL/ PENGINAPAN/ RUMAH KOST BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO);
- Dokumen Lingkungan;
- Gambar denah ruang atau tempat usaha;
- Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
- Foto copy Rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumenep;
- Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga);
-
PERPANJANGAN/DAFTAR ULANG IZIN USAHA HOTEL
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO)/PUP HO Terakhir;
- Foto copy Ijin Usaha Hotel yang pertama atau perpanjangan ijin terakhir;
- Gambar denah ruang atau tempat usaha;
- Foto Copy Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 2 lembar );
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV.)
- Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua);