TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
INDUSTRIAL ENTERPRIZE PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


Tanda Daftar Gudang atau Surat Tanda Daftar Gudang adalah surat persetujuan penggunaan gudang bagi setiap perorangan dan atau Badan Usaha yang memiliki dan atau menguasai gudang yang diperuntukan untuk menyimpan barang-barang perniagaan atau barang dagangan.
  • TANDA DAFTAR GUDANG (TDG) BARU

    1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai @ Rp. 6.000,-
    2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan Hukum ( Khusus PT. Ada Pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV. Dan Firma );
    3. Foto copy SIUP
    4. Foto copy TDP
    5. Foto copy IMB
    6. Foto copy Ijin Ganggua (HO)
    7. Surat Keteranga Domisili Usaha dari Kelurahan/ Desa setempat
    8. Gambar Denah Gudang beserta ukurannya
    9. Pas foto 3 x 4 , 3 (Tiga) lembar
    10. Foto copy KTP Direktur/Penanggungjawab perusahaan
  • PEMBAHARUAN/PERPANJANGAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV dan Firma);
    3. Foto copy SIUP;
    4. Foto copy TDP;
    5. Foto copy IMB
    6. Foto copy Ijin Gangguan ( HO );
    7. Gambar denah gudang beserta ukurannya;
    8. Pas Foto 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar ;
    9. Foto copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
    10. Melampirkan SK TDG dan SKPB Asli

ALUR PENGURUSAN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)