SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
TRADE ENTERPRISE PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk mendapatkan kegiatan usaha perdagangan bagi setiap perusahaan, koperasi, persekutuaan maupun perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan nya wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) ini dibagi menjadi beberapa kategori, sebagai berikut :
  1. SIUP Kecil
  2. Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.
  3. SIUP MENENGAH
  4. Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya
  5. SIUP BESAR
  6. Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.

  • SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BARU

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. Surat Pernyataan data benar, surat kuasa;
    3. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab/pengurus;
    4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan negeri untuk CV dan Firma);
    6. Fotocopy surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    7. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/petok D/akte jual beli/sewa-menyewa/letter C);
    8. Fotocopy Izin Gangguan (apabila menimbulkan dampak lingkungan);
    9. Surat keterangan dari atasan langsung bagi pemohon PNS/TNI/POLRI;
    10. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 3 lembar ).
    11. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan).
  • SIUP CABANG/PERWAKILAN

    1. Surat permohonan pembukaan cabang / perwakilan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP Pemohon/pimpinan/penanggungjawab cabang/perwakilan
    3. Foto copy SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP (3 lembar);
    4. Foto copy dokumen pembukaan kantor cabang/perwakilan atau surat penunjukan sebagai pimpinan cabang/penanggung jawab/perwakilan perusahaan;
    5. Foto copy Akte Pendirian perusahaan Pusat;
    6. Foto copy TDP Pusat;
    7. Foto copy surat keterangan domisili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    8. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/petok D/akte jual beli/sewa-menyewa/letter C);
    9. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 3 lembar ).
    10. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan).
  • PERUBAHAN SIUP (Perubahan/penambahan kegiatan usaha dan Ganti nama Pengurus)

    1. Mengisi formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon/pimpinan/penanggung jawab;
    3. Melampirkan SIUP asli;
    4. Data pendukung perubahan & Neraca perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
    5. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 3 lembar );
    6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    7. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan);
  • PENGGANTIAN SIUP (Hilang/Rusak)

    1. Mengisi formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Khusus yang hilang);
    3. Foto copy SIUP lama (khusus hilang,apabila ada) & melampirkan SIUP Asli (khusus yang rusak);
    4. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 3 lembar );
    5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) + Foto copy KTP;
    6. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan);
  • SIUP PENDAFTARAN ULANG<

    1. Mengisi formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. Melampirkan SIUP Asli;
    3. Neraca perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
    4. Foto Pemohon/penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm ( 3 lembar );
    5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) + Foto copy KTP;
    6. Foto copy Ijin Gangguan/HO (Jika diperlukan);