IZIN RENCANA TAPAK (SITE PLAN)
(Jangka Waktu Penyelesaian 12 Hari Kerja)


IZIN RENCANA TAPAK (SITE PLAN) adalah Permohonan Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep atau pengesahan gambar/ peta rencana pelatakan bangunan/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batasan-batasan luas lahan tertentu. Site Plan memberikan petunjuk/ arahan bagi kegiatan rencana pembanguanan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).
  • PERSYARATAN IZIN RENCANA TAPAK (SITE PLAN)

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP/SIM pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan Domisili Usaha;
    5. Foto copy Izin Lokasi terdahulu untuk perluasan atau perubahan;
    6. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik lahan yang berhak atas tanah;
    7. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    8. Gambar situasi rencana pemanfaatan lahan yang dimohon;
    9. Foto copy akte kepemilikan lahan;
    10. Foto copy surat persetujuan penanaman modal PMDN dan Surat Persetujuan Presiden bagi penanaman modal asing (PMA);
    11. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar sebagai anggota REI/ APERSI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
    12. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);