IZIN PENDIRIAN RUMAH SAKIT KELAS A, B DAN C(MILIK PEMERINTAH & SWASTA)
PERMITS THE ESTABILISMENT OF HOSPITAL (GOVERMENT & PRIVATE)
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


Izin Rumah Sakit Khusus Kelas A, B dan C adalah Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada badan usaha untuk mendirikan rumah sakit tipe Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu, dengan kategori sebagai berikut:
a. Untuk Rumah Sakit Khusus Kelas A dan B Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis dan sub spesialis luas.
b. Sedangkan untuk Rumah Sakit Khusus Kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis dasar lengkap.
  • PERSYARATAN IJIN PENDIRIAN RUMAH SAKIT KELAS A, B DAN C

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    6. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    7. Foto copy ijin gangguan/HO dan IMB (yang masih Berlaku);
    8. IJIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT ( Dokumen Asli);
    9. Profil RUMAH SAKIT yang akan didirikan;
    10. Melengkapi Dokumen Persetujuan Prinsip;
    11. Melengkapi Dokumen Izin Prinsip (PMA/PMDN bilamana secara teknis diwajibkan);
    12. Melengkapi rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen Izin Lingkungan ;
    13. Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/UPL;
    14. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup;
    15. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
    16. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);