IZIN APOTEK

(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


IZIN APOTEK adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha yang mendirikan dan atau menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat ditempat tertentu
  • PERSYARATAN IZIN APOTEK

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    6. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    7. Foto copy ijin gangguan/HO dan IMB (yang masih Berlaku);
    8. Surat Keterangan Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat-obatan;
    9. Surat Perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan Pemilik/ Pengelola ( Dokumen Asli);
    10. Daftar Apoteker dan Asisten Apoteker dengan Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK-TTK), Foto copy izasah;
    11. Melengkapi Daftar rincian peralatan dan perlengkapan apotek;
    12. Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/UPL;
    13. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup;
    14. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
    15. Rekomendasi dari ISFI setempat.;
    16. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);