IZIN USAHA ANGKUTAN DARAT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin Usaha Angkutan Darat adalah Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada individu dan badan hukum untuk mendapatkan Trayek atau lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang-dengan mobil Bus, mobil Penumpang dan angkutan khusus yang mempunyaiasal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tanpaperlengkapan pengangkutan bagasi.
  • PERSYARATAN IZIN USAHA JASA ANGKUTAN PARIWISATA

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
    2. Foto copy KTP Pemohon/penanggungjawab;
    3. Rokomendasi teknis dari perhubungan
    4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan penyebrangan bagi yang berbadan hukum ( Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akta Pendirian Pusat untuk Cabang);
    6. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat