IZIN TONTONAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja)


IZIN TONTONAN adalah surat Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Individu atau badan hukum untuk menyelenggarakan tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dinikmati masyarakat. Penyelenggaran tontonan atau hiburan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  • PERSYARATAN IZIN TONTONAN

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat Keterangan dari RT/RW dan Kelurahan atau Kepala Desa Setempat, terkait dengan lokasi penyelenggaraan acara/kegiatan;
    5. Proposal Kegiatan;
    6. Rekomendasi dari Polres/ pihak yang berwajib;
    7. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);