IZIN REKLAME/ MEDIA LUAR RUANG
ADVERTISEMENT (RECLAME) PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


Izin Reklame/Media Luar Ruang adalah surat Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada Individu atau badan hukum untuk memasang reklamedalam bentuk benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  • IZIN PEMASANGAN REKLAME TETAP UKURAN > 6M2 :

    1. PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku;
      3. Gambar lokasi titik dan foto reklame;
      4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampiri foto copy KTP yang masih berlaku
      5. Foto copy persetujuan penyelenggaraan reklame terakhir (yang perpanjangan)
      6. Foto copy Akta Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan, SIUP, NPWP
    2. PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEMASANGAN REKLAME
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku;
      3. Gambar lokasi titik dan foto reklame;
      4. Foto copy Persetujuan Penyelenggaraan Reklame terakhir
      5. Foto copy Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) / Foto copy SSPD terakhir
      6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampiri foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
      7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ukuran 8 M² keatas
      8. Yang berbentuk Badan melampirkan foto copy Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, NPWP
    3. PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
      1. Foto copy Klarifikasi Konstruksi;
      2. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ukuran 8 M
      3. Foto copy Ijin Pemanfaatan tanah/Aset Pemerintah atau sewa tanah /surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bermaterai Rp. 6.000,- (Asli) dilampiri foto copy KTP yang masih berlaku
      4. Foto copy Ijin Penyelenggaraan reklame terakhir/Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
      5. Bagi reklame dengan ukuran (dimensi) yang melebihi 96 M dengan melampirkan kajian teknis dari konsultan yang berkompeten
  • IZIN PEMASANGAN REKLAME TETAP UKURAN < 6M2 DAN REKLAME TERBATAS

    1. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
      2. Foto copy KTP/SIM pemohon yang masih berlaku;
      3. Gambar lokasi titik dan foto reklame;
      4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampiri foto copy KTP/SIM yang masih berlaku
      5. Foto copy Akta Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan, SIUP, NPWP
      6. Foto copy Ijin Pemanfaatan tanah/Aset Pemerintah atau sewa tanah /surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bermaterai Rp. 6.000,- (Asli) dilampiri foto copy KTP yang masih berlaku
    2. PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
      1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,00
      2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
      3. Gambar lokasi titik dan foto reklame;
      4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri oleh pemohon dilampiri foto copy KTP yang masih berlaku
      5. Foto copy Akta Pendirian atau perubahan, SIUP, NPWP
      6. Foto copy Ijin Pemanfaatan tanah/Aset Pemerintah atau sewa tanah /surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bermaterai Rp. 6.000,- (Asli) dilampiri foto copy KTP yang masih berlaku
      7. Foto copy Ijin Penyelenggaraan reklame terakhir/Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)