IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) adalah surat Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada penghasil dan/atau penungumpul, pemanfaat, pengelola, penimbun dengan maksud menyimpan sementara terhadap limbah Bahan Berbahaya dan/ atau Beracun yang berupa sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya/ beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia/ makhluk hidup/ mikro organisme serta ekosistem
  • PERSYARATAN IZIN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN/ATAU IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000, (formatnya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 -;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat keterangan Domisili Usaha;
    5. Foto copy IMB dan/ HO;
    6. Melengkapi persyaratan dokumen lingkungan (UKL-UPL);
    7. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    8. Surat Pernyataan kesanggupan dalam hal Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    9. Foto copy akte kepemilikan lahan;
    10. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);