IZIN PENEBANGAN POHON PEMERINTAH
(Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja)


IZIN PENEBANGAN POHON PEMERINTAH merupakan Surat Izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep kepada Individu atau badan Hukum untuk melakukan penebangan pohon atau kayu yang tumbuh pada hutan atau tanah milik pemerintah, dengan tetap memperhatikan eksploitasi pemanfaatan sumber daya alam khususnya hutan agar tetap terjaga kelestarian lingkungan. Izin Penebangan Pohon Pemerintah dipandang perlu untuk diatur tata cara dan mekanismenya, sehingga tidak terjadi penebangan yang tidak terpantau dan tidak terkendali.

PERSYARATAN IZIN PENEBANGAN POHON PEMERINTAH

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Mengajukan Surat Permohonan Penebangan Pohon yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat, dialamatkan kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep dengan tembusan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Sumenep;
  3. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
  4. Melampirkan foto masing-masing pohon yang akan ditebang;
  5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (jika pemohon merupakan perusahaan/ yayasan yang berdadan hukum);
  6. Wajib memananam pohon pengganti sejumlah 3 (tiga) batang pohon setiap 1 (satu) batang pohon yang ditebang (dalam format Surat Pernyataan);
  7. Bersedia membayar hasil penjualan penebangan pohon sesuai harga yang pantas dan disepakati oleh Tim Perizinan Kabupaten Sumenep;