IZIN LOKASI
(Jangka Waktu Penyelesaian 7-10 Hari Kerja)
LOCATION PERMIT


Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah ( dibawah 1 ha ) yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Sasaran izin lokasi adalah setiap orang atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • IZIN LOKASI BARU / PERUBAHAN
    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.6.000,- (Pernyataan mengenai luas tanah yang telah dikuasai oleh pemohon/ groupnya, surat kuasa, surat pernyataan data benar)
    2. Fotokopy KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
    3. Foto copy NPWP
    4. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV);
    5. Fotocopy Ijin Lokasi yang terdahulu untuk perluasan / perubahan;
    6. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah;
    7. Gambar kasar/sketsa rencana pemanfaatan tanah yang dimohon;
    8. Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Surat Persetujuan Presiden bagi Penanaman Modal Asing (PMA);
    9. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar sebagai anggota REI/APERSI bagi perusahaan pembangunan perumahan;
    10. Advice Plan asli + Foto copy;
    11. Semua persyaratan dibuat rangkap 4 (empat);

  • PERPANJANGAN IJIN LOKASI (Apabila tanah belum dikuasai setelah habis masa berlakunya)
    1. Mengajukan permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
    2. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
    3. Foto copy NPWP;
    4. Foto copy Akte Pendirian perusahaan bagi yang Berbadan Hukum (Khusus PT, ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV);
    5. Melampirkan Ijin Lokasi Asli yang terdahulu;
    6. Foto copy bukti Penguasaan Lahan, minimal 50 % dari luas yang diberikan izin lokasi.
    7. Semua persyaratan rangkap 4 (empat).