IZIN PEMBUDIDAYAAN PERIKANAN
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


Izin Pembudidayaan Perikanan adalah Izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada orang warga negara Indonesia atau badan Hukum untuk melakukan pembudidayaan ikan dalam arti kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk membuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
Wilayah pembudidayaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI ), Sungai, Waduk, Danau, Rawa, dan Genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. .
  • PERSYARATAN IZIN PEMBUDIDAYAAN PERIKANAN

    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus/ Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,-;
    3. Foto copy Nomor Wajib Pajak (NPWP);
    4. Foto copy akte pendirian perusahaan (Khusus PT ada pengesahan dari Depkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akte Pendirian pusat untuk cabang);
    5. Foto copy surat keterangan domosili tempat usaha dari desa/kelurahan setempat;
    6. Foto Copy Sertifikat/Petok/Akte Jual Beli/Sewa Menyewa;
    7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
    8. Foto copy ijin gangguan/HO (untuk budidaya perikanan darat yang masih Berlaku);
    9. Pas Foto Pemohon 3x4 (3lembar);