IZIN GANGGUAN (HO)
HIDRANCE PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)
Izin gangguan adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian, gangguan, ketentraman dan ketertiban umum yang lokasinya tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan tujuan pemberian izin ini adalah untuk mengendalikan dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan.
-
IZIN GANGGUAN (HO) BARU / PERLUASAN DAN GANTI NAMA
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Foto copy KTP pemohon;
- Foto copy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan / perolehan tanah;
- Foto copy Akte Pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum/ badan usaha atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi;
- Foto copy Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R);
- Foto copy Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL) bagi kegiatan/ usaha yang menimbulkan dampak lingkungan;
- Foto copy Izin Mendirikan bangunan (IMB);
- Gambar/ denah situasi perusahaan/ tempat usaha/ kegiatan yang telah ditanda tangani pemilik/ dikuasakan;
- Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/UPL;
- Sosialisasi bagi pedagang yang terdampak untuk pemohon Ijin Usaha Toko Modern
- Semua persyaratan rangkap 5 (lima) beserta map;
-
IZIN GANGGUAN (HO) PENDAFTARAN ULANG PERUSAHAAN (PUP)
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- (Surat Pernyataan bahwa dokumen/obyek tetap/tidak ada perubahan dan atau mengalami perubahan (bermaterai));
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Ijin Gangguan (HO) dan PUP terakhir beserta gambar situasi;
- Semua persyaratan rangkap 5 (lima) beserta map;