IZIN GANGGUAN (HO)
HIDRANCE PERMIT
(Jangka Waktu Penyelesaian 15 Hari Kerja)


Izin gangguan adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian, gangguan, ketentraman dan ketertiban umum yang lokasinya tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan tujuan pemberian izin ini adalah untuk mengendalikan dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan.
  • IZIN GANGGUAN (HO) BARU / PERLUASAN DAN GANTI NAMA

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Foto copy KTP pemohon;
    3. Foto copy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan / perolehan tanah;
    4. Foto copy Akte Pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum/ badan usaha atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi;
    5. Foto copy Izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R);
    6. Foto copy Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL) bagi kegiatan/ usaha yang menimbulkan dampak lingkungan;
    7. Foto copy Izin Mendirikan bangunan (IMB);
    8. Gambar/ denah situasi perusahaan/ tempat usaha/ kegiatan yang telah ditanda tangani pemilik/ dikuasakan;
    9. Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/UPL;
    10. Sosialisasi bagi pedagang yang terdampak untuk pemohon Ijin Usaha Toko Modern
    11. Semua persyaratan rangkap 5 (lima) beserta map;
  • IZIN GANGGUAN (HO) PENDAFTARAN ULANG PERUSAHAAN (PUP)

    1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. (Surat Pernyataan bahwa dokumen/obyek tetap/tidak ada perubahan dan atau mengalami perubahan (bermaterai));
    3. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab yang masih berlaku;
    4. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    5. Foto copy Ijin Gangguan (HO) dan PUP terakhir beserta gambar situasi;
    6. Semua persyaratan rangkap 5 (lima) beserta map;