DPMPTSP & Tenaga Kerja: Izin Mr Ball Rumah Makan dan Billiard

MJI NEWS, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Tenaga Kerja) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyebut izin dari Mr Ball Billiard & Lounge yaitu rumah makan dan billiard.

Hal ini dikatakan Kukuh Agus Susanto eks Kabid Perizinan yang kini jabat Sekretaris DPMPTSP & Tenaga Kerja Sumenep kepada mjinews.net saat dikonfirmasi bersama sejumlah awak media di kantornya, Senin (22/2/2022).

“(Mr Ball Billiard & Lounge) izin peruntukannya rumah makan dan billiard,” terang Kukuh.

Untuk diketahui sebelumnya, Mr Ball Billiard & Lounge yang berlokasi di Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, jadi polemik diduga meyalahi peruntukan izin sebagai tempat hiburan malam yang didalamnya terdapat minuman-minuman keras yang mirip tempat dugem atau diskotik.

Kukuh mengatakan, terkait persoalan Mr Ball Billiard dan Lounge ketika ada indikasi melanggar ijin yang dikeluarkan perijinan akan diproses untuk pencabutan izin.

Dikatakannya, karena melaksanakan pencabutan izin tidak hanya satu dua kali, ia mencontohkan dulu seperti Cafe Zurin, yang perizinannya rumah makan tapi digunakan untuk diskotik dicopot izinnya. Kemudian seperti Cafe Apoenk Kheta yang ditutup karena kegiatannya tidak sesuai dengan peruntukan izinnya.

“Ketika katakanlah disitu (Mr Ball Billiard & Lounge) ada narkoba, minuman keras, sebenarnya aparat penegak hukum bisa turun,” kata Kukuh.

Disinggung untuk langkah yang dilakukan DPMPTSP & Tenaga Kerja Sumenep? Kukuh menyebut tetap melakukan investigasi yang dalam hal ini tim pengendalian pengawasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran.

“Ketika nanti memang ada indikasi memberatkan yang melanggar, akan dilakukan teguran sampai penutupan. Entah teguran satu, dua dan tiga sampai penutupan,” papar dia.

Kukuh menyebut untuk tim pengendalian pengawasan terkait izin jika tidak salah itu ketuanya Satpol PP Sumenep.

Plt. Kepala Satpol PP Sumenep Fajarussalam mengatakan sudah melakukan investigasi terkait keberadaan Mr Ball Billiard dan Lounge dan pemiliknya juga sudah mengakui atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Saat ini disebutkan untuk Mr Ball Billiard dan Lounge yang ada di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, sudah diberikan teguran.

“Sudah dilakukan teguran, dan sudah berjanji dengan membuat surat pernyataan,” terangnya, Kamis (24/2).

Jika nantinya melakukan pelanggaran kembali, pihaknya mengaku beda lagi sanksinya tidak hanya pada status teguran saja. (ILY)