Pemkab Sumenep Sebut Hanya 26 Tambak Udang yang Mengantongi Izin dari Ratusan Tambak yang ada

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dari ratusan tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura yang resmi mengantongo izin hanya 26 tambak.

Data itu yang tercatat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep tahun 2022.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Perikanan ke instansinya.

"Jumlah keseluruhan tambak yang ada itu 405 petak dan yang mengantongi izin itu 26 tambak," kata Abd. Rahman Riadi pada TribunMadura.com, Senin (14/2/2022).

Untuk pembinaan terhadap pemilik usaha tambak udang tradisional menurutnya, merupakan kewenangan Dinas Perikanan Sumenep.

Selain itu, instansi tersebut memiliki hak untuk melakukan pengendalian berupa edukasi.

"Karena ini termasuk kegiatan usaha berisiko, seharusnya menjadi atensi dinas terkait. Tahapannya wajib mengacu ke izin," tambahnya.

Pihanya kata mantan Kepala Dinas BPBD Sumenep ini, hanya berwenang meloloskan aktivitas usaha jika sudah memenuhi persyaratan.

Lalu apa yang menjadi faktor yang mengakibatkan pemilik usaha enggan mengurus izin, menurutnya salah satunya karena mereka menganggap rumit dan  membutuhkan waktu cukup lama. Padahal semua itu tidak benar.

"Apalagi jika segala persyaratan sudah dipenuhi. Kami pasti mempermudah dan mempercepat prosesnya," katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, faktor paling berpengaruh lainnya yaitu biaya untuk mengurus upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sangat mahal.

Menurutnya, tingginya biaya itu bukan karena disengaja. Memang butuh kajian melalui lab dan peralatan khusus.

"Kewenangan UKL-UPL itu ada di DLH. Terkadang masyarakat ingin mencari keuntungan, tapi dengan modal yang murah," katanya.

Terpisah, Plt Kepala DLH Sumenep,  Ernawan Utomo mengatakan bahwa berdasar data ada 24 tambak udang yang memperoleh rekomendasi teknis dan pihaknya masih mau mengonfirmasi ke DPMPTSP dan naker.

"Sepertinya ada selisih data. Kami nanti akan konfirmasi lagi ke perizinan. Sebab, semua tambak udang yang berizin wajib dipantau," katanya.

Bagi semua usaha tambak udang menurutnya, wajib memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL).

Tujuannya, limbah yang keluar dari tempat tersebut dapat memenuhi standar baku mutu dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Ernawan Utomo mengatakan, ada izin baru yang perlu diurus oleh pemilik usaha tambak udang yang membuang limbah ke laut. Yaitu, persetujuan teknis (perstek).

"Permohonan izin ini diajukan ke provinsi karena laut adalah kewenangan pemprov," terangnya.

Pihaknya menegaskan, regulasi itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha tambak di Desember 2021.

"Pemilik tambak harus segera mengurus izin ini," pintanya.