DPMPTSP dan Naker Sumenep Fasilitasi NIB Agar UMKM Mudah Kembangkan Usahanya

Media Center, Kamis ( 08/12 ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep berharap, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pengurusan perizinan, salah satunya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui instansinya telah memberikan kemudahan perizinan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, sehingga para pengusaha bisa mengembangkan usahanya dengan legalitas yang jelas.

”Selain memberikan berbagai macam pelatihan kerja dan sertifikasi pelatihan, kami juga memberikan fasilitas kemudahan pembuatan NIB bagi para pelaku UMKM," ujar Rahman, Kamis (08/12/2022).

Karenanya, selain memberikan NIB bagi para pelaku UMKM, pihaknya dalam melaksanakan pelatihan kerja, yakni bersifat kompetensi dan wirausaha. Peserta pelatihan harus memiliki passion atau ketertarikan dalam usahanya, sehingga setelah pelatihan bisa menciptakan kemandirian usaha.

Dicontohkan, jika yang mengikuti pelatihan sudah memiliki passion, yakni memiliki ketertarikan terhadap suatu keterampilan tertentu seperti menjahit, tata rias, tata boga, las dan keterampilan lainnya. Sehingga, ketika mereka selesai mengikuti pelatihan dan diberi bantuan peralatan usaha, akan senang dan akan betul-betul dijadikan usaha yang bisa dikembangkan karena memang sudah passion-nya.

"Syukurlah, selain kemudahan pengurusan NIB, para peserta pelatihan yang kami lakukan juga diberikan alat hingga diupayakan akses permodalan bekerja sama dengan salah satu perbankan di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau para pelaku UMKM bisa segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), karena pemerintah saat ini fokus pada pengembangan UMKM sebagai penopang perekonomian negara. ( Ren, Fer )